Rabu 01 Dec 2021 23:10 WIB

Cegah Omicron, Luhut Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri

Larangan ke luar negeri berlaku untuk pejabat negara untuk seluruh lapisan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan larangan ke luar negeri berlaku untuk pejabat negara untuk seluruh lapisan
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan larangan ke luar negeri berlaku untuk pejabat negara untuk seluruh lapisan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/1).

Baca Juga

Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya.

Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," jelasnya.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk juga akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," tutup Luhut.

Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, mengatakan berdasarkan laporan riset awal di Afrika Selatan dan Israel, varian Omicron patut diwaspadai adalah karena kemampuan penularannya yang cepat. 

"Omicron 1,3 Kali lebih cepat menular daripada Delta Varian, angka reproduksinya lebih besar dari Delta namun belum bisa dipastikan nilainya, " kata Dicky dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (1/12).  

Oleh karenanya, cakupan vaksin dan disiplin protokol kesehatan seperti terus memakai masker, selalu menjaga jarak, melakukan karantina dan memiliki ventilasi serta sirkulasi udara yang baik masih sangat efektif untuk mencegah penularan Covid-19. 

Dicky menekankan, orang yang tidak divaksinasi 2,4 kali lebih berisiko mengalami keparahan. 

Dalam riset tersebut juga disebutkan varian Omicron dapat  mengurangi efikasi vaksin dan antibodi pada penyintas. Sehingga, booster vaksin dinilai bisa menurunkan risiko keparahan sampai 90 persen.  

"Virus berpotensi dapat mengurangi efektivitas pengobatan. Namun gejala umum sejauh ini relatif sama dengan varian Delta namun masih harus menunggu tiga pekan ke depan perkembangan data, " tutur Dicky. 

Dia kembali menekankan, semua varian Covid-19 mayoritas bergejala ringan sampai sedang, namun sekitar 5 persen akan perlu ICU/Ventilator. Faktor kecepatan penularan akan berpengaruh pada potensi beban fasilitas kesehatan.  

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement