REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, daftar negara tersebut bisa bertambah menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkait varian Omicron.
“Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan,” ujar Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (1/12).
Ia menjelaskan, berdasarkan SE Satgas Nomor 23/2021, penundaan sementara kedatangan WNA dari beberapa negara dilakukan karena terjadinya transmisi komunitas kasus varian Omicron atau terjadinya penularan antar penduduk dalam satu negara atau wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam negara atau wilayah itu sendiri. Selain itu, ancaman varian Omicron ini juga tidak mempengaruhi rencana penerapan kebijakan PPKM level 3 menjelang masa Nataru yang masih akan tetap diberlakukan dari 24 Desember-2 Januari 2022.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, varian Omicron ini berpotensi dapat menyebabkan reinfeksi pada penyintas Covid-19. Namun, informasi ini masih sangat terbatas dan masih dalam tahap penelitian.
“Berdasarkan pada bukti awalan, disinyalir varian ini dapat menimbulkan reinfeksi pada penyintas Covid-19. Mohon untuk seluruh masyarakat dan awak media agar dapat menunggu hasil studi lanjutannya dengan tetap tenang namun harus berhati-hati,” kata Wiku.
Seperti diketahui, WNA dari 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi varian baru Omicron yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Anggola, Zambia, dan Hongkong.
“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala dilakukan oleh pemerintah,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers.
Luhut menambahkan, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut juga akan dikarantina selama 14 Hari. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar negara-negara tersebut menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari.