REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada ratusan pelanggar lalu lintas yang terjadi selama penerapan Operasi Zebra Jaya 2021 pada 15 November hingga 28 November 2021. Pelanggaran yang berujung penilangan notabene pengendara dengan kendaraan yang berknalpot bising.
"Ada 175 pelanggar (yang ditilang), diantaranya 163 pelanggar pengguna knalpot bising. Adapun 12 pelanggar lain yang dinilai membahayakan pengendara lain, seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus," kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi, Selasa (30/11).
Dicky mengatakan, para pelanggar dengan kendaraan berknalpot bising tidak hanya ditilang, tetapi juga digiring oleh pihak kepolisian ke Mapolres Tangsel. Mereka diharuskan langsung mengganti knalpotnya di Mapolres Tangsel.
"Para pelanggar ganti knalpot tersebut langsung di Mako (markas komando) Polres Tangerang Selatan," ujarnya.
Selain melakukan penilangan terhadap sejumlah kendaraan, pihak kepolisian juga memberi teguran bagi lebih dari 600 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021.
"Terdapat 625 pelanggar yang diberikan sanksi teguran. Mereka melanggar aturan seperti helm tidak diikat talinya, pengendara tidak menggunakan masker, pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi, serta pengendara yang merokok," jelasnya.
Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 tersebut dilakukan di berbagai ruas jalan dan pusat-pusat keramaian yang ada di wilayah Tangsel. Meski operasi tersebut telah berakhir, Dicky mengimbau agar masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan bersama. "Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan dalam berlalu lintas. Serta dalam situasi pandemi ini agar masyarakat taat terhadap protokol kesehatan," katanya.