REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali meraih penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) 2021. Penghargaan Subroto digelar sejak 2012 merupakan apresiasi pemerintah melalui Kementerian ESDM kepada instansi pemerintah yang berkomitmen kuat dan melakukan aksi nyata melakukan upaya konservasi energi dan efisiensi energi.
Untuk tahun 2021, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas PUPR dinobatkan sebagai juara III PSBE kategori perkantoran pemerintah. Trofy dan piagam penghargaan diserahkan Direktur Konservasi Energi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Luh Nyoman Puspa Dewi kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, di Desa Kiram, Kabupaten Banjar, Senin (29/11).
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengatakan, penghargaan serupa pada kategori lain telah juga pernah diterima Pemprov Kalsel sebelumnya. Diharapkan tahun depan provinsi ini menjadi juara pertama. Paman Birin (sapaan Sahbirin Noor) mengatakan penghargaan bidang efisiensi energi ini harus dibarengi dengan upaya peningkatan dan inovasi.
Sementar itu Direktur Konservasi Energi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nyoman Puspa Dewi mengatakan penghargaan yang diraih Dinas PUPR bisa menjadi teladan bagi dinas dinas lainnya, bahkan instansi di luar Pemprov Kalsel. "Keberhasilan ini harus diikuti kantor-kantor yang lain, karena saat ini Kementerian ESDM atau Pemerintah tengah menggaungkan pengurangan emisi," ujarnya seperti dalam siaran pers.
Puspa juga berharap PSBE menjadi perwujudan atas komitmen Pemerintah dalam program percepatan konservasi energi, yang ditujukan untuk mengarusutamakan sikap-sikap efisiensi energi di masyarakat. Hal lain dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan efisiensi energi di Indonesia.
Penghargaan Subroto terbagi dalam empat kategori, yaitu:
Kategori A- Gedung Hemat Energi.
Kategori B - Manajemen Energi di Industri dan Gedung.
Kategori C - Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Sektor Energi.
Kategori D - Penghematan Energi di Gedung Perkantoran Pemerintah, diikuti oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.