REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon, Andriana Supandy, mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/11). Dia datang membuat laporan polisi terkait dugaan mafia tanah.
Kedatangan Andriana didampingi kuasa hukumnya Inu Jajuli, terpantau tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya langsung masuk ke gedung Bareskrim. "Pak Dubes hadir di Bareskrim, beliau jadi korban mafia tanah," kata Inu saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.
Meski begitu, Inu belum membeberkan kronologi terkait perkara tanah yang dihadapi kliennya. Hanya saja, dia menyebut, yang menjadi korban adalah orang tua Andriana, yaitu almarhum Andi Supandy.
"Intinya kita melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan identitas orang tua Dubes Andriana," ujar Inu. Dia belum mau bicara banyak mengenai hal ini. Dia akan menyampaikan langsung usai membuat laporan di Bareskrim Polri.
Setelah membuat laporan, kata Inu, Dubes Andriana rencananya bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menyampaikan langsung perkara mafia tanah yang menimpa almarhum orang tuanya.
Polri memastikan upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah masih berjalan, dengan menindak secara hukum pelaku kejahatan.Pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Polri melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah, sepanjang 2021 sebanyak 69 perkara ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri. "Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi.
Dia mengatakan, sebanyak 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021. Dari penanganan perkara tersebut, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap satu. Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap dua.
Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.