REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana suap yang diduga diterima Bupati Bintan periode, Apri Sujadi (AS). Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018.
Aliran dana suap tersebut dikonfirmasi kepada ajudan tersangka Apri Sujadi, Rizki Bintani. Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan itu bersama dengan seorang pihak swasta, Norman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Apri Sujadi dan kawan-kawan.
"Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS dan pihak terkaitnya baik sebelum diberikannya izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (28/11).
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (26/11) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kungingan, Jakarta Selatan. Keterangan kedua saksi dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.
Di waktu berbeda, KPK juga telah memeriksa tersangka Apri Sujadi pada Kamis (25/11) lalu. Tim penyidik KPK memeriksa Apri Sujadi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.
"Dikonfirmasi terkait barang bukti berupa beberapa dokumen perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan yang diduga telah diatur siapa saja yang akan di mendapatkan izin kuota dimaksud," kata Ali lagi.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan dua tersangka, yaitu Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU). KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.