Sabtu 27 Nov 2021 13:45 WIB

Saptol PP Jaksel Gerebek Kios Laundry Jual Miras Ilegal

Petugas menyita 64 botol miras berbagai merek dari kios laundry di Pengadegan Utara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel), Ujang Harmawa.
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel), Ujang Harmawa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menggerebek kios laundry pakaian lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jalan Pengadegan Utara, Kelurahan Pengadengan, Kecamatan Pancoran, Jaksel, Jumat (26/11).

Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Harmawan, mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita 64 botol miras berbagai merek. Menurut dia, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi penjualan miras secara ilegal di kios laundry.

Baca Juga

Atas laporan itu, Satpol PP DKI Jakarta dan Jaksel kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan. Ujang memastikan, bahwa kios laundry di Pancoran itu juga tidak memiliki izin usaha menjual minuman keras.

"Sebenarnya dia izin usaha OSS sudah ada, cuma SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman kerasnya belum ada. Jadi kita sita," kata Ujang di Jaksel, Jumat.

Pemilik laundry yang menjual miras tersebut, kata dia, sedang menjalani pemeriksaan, dan tidak boleh melakukan penjualan sebelum memiliki SIUP. Ujang menegaskan, penindakan miras ilegal di wilayah Jaksel akan terus berlangsung terutama menjelang libur Natal dan tahun baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement