REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menggerebek kios laundry pakaian lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jalan Pengadegan Utara, Kelurahan Pengadengan, Kecamatan Pancoran, Jaksel, Jumat (26/11).
Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Harmawan, mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita 64 botol miras berbagai merek. Menurut dia, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi penjualan miras secara ilegal di kios laundry.
Atas laporan itu, Satpol PP DKI Jakarta dan Jaksel kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan. Ujang memastikan, bahwa kios laundry di Pancoran itu juga tidak memiliki izin usaha menjual minuman keras.
"Sebenarnya dia izin usaha OSS sudah ada, cuma SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman kerasnya belum ada. Jadi kita sita," kata Ujang di Jaksel, Jumat.
Pemilik laundry yang menjual miras tersebut, kata dia, sedang menjalani pemeriksaan, dan tidak boleh melakukan penjualan sebelum memiliki SIUP. Ujang menegaskan, penindakan miras ilegal di wilayah Jaksel akan terus berlangsung terutama menjelang libur Natal dan tahun baru.