REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) siap menertibkan, termasuk melakukan pembongkaran bangunan kafe yang berdiri di atas saluran air penghubung Bungur, Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel.
Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya siap mendukung keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel terkait penertiban bangunan tersebut. Apalagi, bangunan rumah toko (ruko) dan kafe sebanyak lima lokasi itu disebut sebagai pemicu banjir kala hujan turun di kawasan Kemang.
"Kalau dari Satpol PP kita siap membantu dan mendukung yang semata-mata kita menginginkan wilayah Jakarta Selatan ini aman dan nyaman, mengantisipasi bangunan yang menghalangi saluran air," kata Ujang saat ditemui wartawan di kantor Wali Kota (Walkot) Jaksel di Kebayoran Baru, Kamis (18/11).
Kendati demikian, sambung dia, persoalan penertiban atau pembongkaran bangunan tak serta merta bisa segera dilakukan karena harus melalui sejumlah tahapan penertiban yang diikuti sesuai aturan berlaku. Menurut Ujang, tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi dan pembinaan, lalu pemberian surat peringatan serta pemberitahuan pelaksanaan penertiban.
Apabila semua tahapan itu telah dilalui, namun yang bersangkutan (pemilik bangunan) belum melaksanakan maka pembongkaran pun bisa dilakukan. "Dan kita ini menunggu permintaan dari SDA (Sudin Sumber Daya Air Jaksel) ke Pak Wali Kota (Jakarta Selatan), kita siap bantu. Kita memang diberikan kewenangan untuk itu (eksekusi pembongkaran)," katanya.
"Kita ada tim terpadu, tapi tetap SDA melaporkan dahulu ke Pak Wali Kota karena kan bagian bangunan mana yang berada di atas saluran air itu datanya di SDA," kata Ujang menambahkan.
Walkot Jaksel Munjirin memastikan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas saluran air di Kemang Utara untuk membongkar secara mandiri bangunan tersebut pada Kamis sore. "Dari kita akan keluar surat pemberitahuan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya. Kita kasih waktu, kita manusiawi," katanya.
Munjirin berharap, pemilik bangunan tersebut bersikap kooperatif untuk membongkar sendiri. Pihaknya siap membantu apabila yang bersangkutan memerlukan bantuan dalam proses pembongkaran bangunan itu.
"Nanti, kan baru rapat sekarang, nanti sore mudah-mudahan sudah saya keluarkan untuk ke pemilik surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Camat Mampang Prapatan Djaharuddin menyebut, Pemkot Jaksel sudah memanggil pemilik bangunan di atas saluran air Kemang Utara, Kelurahan Bangka. "Sedang kami tangani. Saat ini sedang ditangani awal oleh Kelurahan Bangka. Pemilik sedang kami undang, di kantor lurah Bangka," katanya.
Djaharuddin menuturkan, pemanggilan itu dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran karena bangunan tersebut berdiri di atas saluran air penghubung ke Kali Mampang. Dia menuturkan, nantinya, pemilik diminta untuk membongkar bangunan tersebut lantaran diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di wilayah itu.
"Soalnya bangunannya agak kokoh. Imbauan untuk membongkar sendiri," ujar Djaharuddin.