Sabtu 27 Nov 2021 02:07 WIB

Legislator PDIP Usulkan Pembentukan Pansus Mafia Tanah

Legislator usulkan pembentukan pansus di tengah maraknya kasus mafia tanah.

Mafia tanah (ilustrasi)
Foto:

Sementara Peneliti Ahli Utama Kebijakan Publik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syafuan Rozi Soebhan, mengingatkan kasus mafia tanah merupakan masalah yang berlangsung secara sistematis. Kasus seperti ini tidak hanya menimpa selebriti seperti Nirina Zubir, maupun Dino Patti Jalal, namun juga masyarakat umum lainnya. 

"Sangat menjadi keprihatinan di masyarakat, duplikasi sertifikat terjadi di mana-mana," ujarnya, Kamis (25/11).

Jadi, kinerja Menteri ATR/BPN secara proses politik dapat dievaluasi, yakni pertama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.  Para legislator, kata dia, bisa mempertanyakan apa strategi atau langkah kongkret menyelesaikan pemalsuan dan mafia tanah ini.

Syafuan menilai, pimpinan BPN bisa menindak oknum yang memang terbukti terkait dengan mafia tanah. Peran dari inspektorat, penindakan hingga pemberhentian dinilainya perlu dilakukan. 

"Namun daripada menyalahkan anak buah, Menteri ATR/BPN semestinya mengusulkan perubahan sistem sertifikat, misalnya arsip blockchain yang punya sidik jari atau DNA sehingga tidak bisa dipalsukan. Selama ini kan cetak, di mana cap dan tanda tangan bisa dipalsukan, serta verifikasinya sulit. Kita harus pakai teknologi arsip yang punya mekanisme enkripsi yang bisa dilacak asli dan palsunya," jelasnya.

Sehingga, lanjut Syafuan, jika ada sertifikat tandingan atau ganda, bisa dilacak asalnya dari mana. Sementara sertifikat kertas biasa tidak bisa.  Bagi Komisioner KASN, Sri Hadiyati Wara Kustriani, banyaknya kasus di BPN/ATR dapat dikaitkan dengan kegagalan reformasi, terutama dalam hal perubahan mindset ASN yg diharapkan bisa profesional, berintegritas dan melayani. 

"Sedangkan untuk ASN BPN/ATR yang terlibat sebaiknya dilakukan investigasi dan kalau memang ditemukan bukti ya harus dilakukan penjatuhan sanksi," sebutnya.

 

Untuk diketahui, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra pada Jumat (26/11) menyampaikan, pihaknya telah memberikan sanksi mutasi sampai pemecatan kepada 125 pegawainya yang terlibat praktik mafia tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement