Rabu 24 Nov 2021 14:27 WIB

Penyidik Telusuri Aliran Dana Mafia Tanah Nirina Zubir

Saat ini sudah ada lima tersangka mafia tanah yang sudah dilakukan penahanan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Aktris Nirina Zubir.
Foto: Republika/Shelbi Asrianti
Aktris Nirina Zubir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Termasuk mendalami aliran dana hasil dari penipuan dan penggelapan enam sertifikat milik orang tua Nirina Zubir, Cut Indria Martini. Saat ini sudah ada lima tersangka mafia tanah yang sudah dilakukan penahanan.

"Itu (aliran dana) yang sedang kita dalami sekarang ini, rangkaian dari aliran dana itu sedang dalam pendalaman kita, sedang dalam pengembangan," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Rabu (24/11). 

Namun, Petrus enggan membeberkan hasil dari penelusuran sementara aliran dana tersebut. Karena dikhawatirkan akan mengganggu hak asasi seseorang jika dipublikasikan saat ini. 

Meski demikian, dia memastikan, penyidik juga mendalami peran dari masing-masing tersangka. "Penahanan terhadap lima tersangka udah dalam kekuasaan kita. Secara intensif kita lakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka," tegas Petrus.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut. Sehingga, pihaknya dapat menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

"Makanya, dalam perkara ini (kami) terapkan TPPU. Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," jelas Tubagus.

Kelima tersangka kasus mafia tanah tersebut adalah asisten rumah tangga (ART) Nirina, yakni Riri Khasmita dan suaminya Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida. Sedangkan dua tersangka lain, lanjut Petrus, merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement