REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh sejumlah kalangan buruh. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman pada Kamis (25/11).
"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI," kata Anwar saat membacakan amar putusan melalui akun Youtube MK.
"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian," imbuhnya.
Namun demikian, MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan UU Ciptaker dalam jangka waktu dua tahun. Jika dalam waktu yang telah ditentukan itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," ujar Anwar.
Selain itu, lanjutnya, MK juga akan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.