Kamis 25 Nov 2021 14:52 WIB

Ini Pertimbangan MK Soal UU Cipta Kerja

MK: Obesitas regulasi bukan alasan kesampingkan pedoman menyusun UU.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, obesitas regulasi dan tumpang-tindih antar-UU tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan tata cara atau pedoman baku yang berlaku untuk menyusun undang-undang. (ilustrasi)
Foto: republika
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, obesitas regulasi dan tumpang-tindih antar-UU tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan tata cara atau pedoman baku yang berlaku untuk menyusun undang-undang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, obesitas regulasi dan tumpang-tindih antar-UU tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan tata cara atau pedoman baku yang berlaku untuk menyusun undang-undang. Sebab, tujuan dan cara, pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dalam meneguhkan prinsip negara hukum demokratis yang konstitusional

"Mahkamah dapat memahami persoalan obesitas regulasi dan tumpang tindih antar-UU yang menjadi alasan pemerintah menggunakan metode omnibus law yang bertujuan untuk mengakselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja di Indonesia," ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).

Baca Juga

Karena itu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. MK memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja selama 2 tahun berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar di dalam membentuk undang-undang.

"Apabila dalam waktu dua tahun, UU 11/2020 tidak dilakukan perbaikan, Mahkamah menyatakan terhadap UU 11/2020 berakibat hukum menjadi inkonstitusional secara permanen," katanya.

Beberapa permasalahan dalam UU Cipta Kerja adalah kesalahan pengutipan pasal, yaitu Pasal 6 UU Cipta Kerja yang mengutip Pasal 5 ayat (1). Dalam Pasal 5 tidak memuat kutipan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6, kemudian terdapat berbagai pergantian istilah, seperti "direktur" menjadi "direksi" pada halaman 390 Pasal 153D ayat (2) RUU Ciptaker yang dibandingkan dengan halaman 613 Pasal 153D ayat (2) UU Ciptaker, serta berbagai istilah lainnya.

Ketidaksesuaian tersebut membuktikan telah ada kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas "kejelasan rumusan" yang menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa umum yang jelas dan mudah dimengerti. "Dengan demikian, tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement