REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyaranakan agar terdakwa Stepanus Robin Pattuju bekerjasama dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di KPK. Hal tersebut disampaikan menyusul Stepanus Robin yang meminta untuk menjadi justice collaborator (JC) ke majelis hakim.
"Iya JC itu kan semua ada syaratnya, yang bersangkutan bekerja sama membuka perkara yang lebih besar kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (25/11).
Alex mengatakan, permohonan JC merupakan hak setiap terdakwa. Namun, dia melanjutkan, keputusan akhir permohonan JC tersebut bergantung pada pertimbangan jaksa yang melihat sikap terdakwa selama proses persidangan.
Dia melanjutkan, jaksa juga akan berkoordinasi dengan penyidik terkait sikap Robin dalam tahap penyidikan. Dia menambahkan, nantinya sikap Stepanus Robin tersebut akan dibandingkan selama tahap penyidikan dan persidangan untuk merekomendasikan hakim mengabulkan JC.
"Apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya, kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau nggak salah ya berita acara pemeriksaannya," katanya.
Seperti diketahui, terdakwa Stepanus Robin Pattuju telah mengajukan JC dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Namun, Stepanus diminta untuk mengungkapkan pihak lain yang diduga terlibat selain Lili Pintauli agar bisa menjadi JC.
KPK mengaku menghormati permohonan justice collabolator (JC) yang diajukan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Lembaga antirasuah itu berpendapat bahwa JC merupakan hak setiap terdakwa dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan.
"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Dia mengatakan, analisis yang dilakukan di antaranya kesesuaian dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 04 Tahun 2011. SE tersebut berkenaan dengan tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama alias JC.