Sabtu 20 Nov 2021 06:01 WIB

Penetapan UMP 2022 Dinilai Akibat UU Cipta Kerja

Secara rata-rata nasional, kenaikan UMP sama sekali tidak signifikan. 

Rep: Rizky Suryarandika/S Bowo Pribadi/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah buruh berunjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen merupakan dampak 'kejam' penetapan UU Cipta Kerja. Apalagi, kenaikan UMP ini merupakan yang terendah dalam sejarah Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati  mengamati, formulasi perhitungan UMP 2022 sudah menggunakan PP No 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Hasilnya secara rata-rata nasional, kenaikan UMP sama sekali tidak signifikan. 

"Ini dampak penerapan UU Cipta Kerja dengan turunan aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pakar ketenagakerjaan menyebut ini kenaikan terendah dalam sejarah republik ini. PKS sedari awal keras menolak UU Cipta Kerja. Ini berdampak kepada semua pekerja di semua sektor," kata Mufida dalam keterangan pers, Jumat (19/11).

Mufida mengatakan, sudah tidak ada peningkatan UMP di tahun 2021. Sementara di tahun 2022, dia mengamati, secara rata-rata kenaikan sangat kecil. Selain itu PP No 36 Tahun 2021 juga mengatur batas atas dan batas bawah penerapan UMP.

Dengan formulasi ini, kata dia, setidaknya sudah ada beberapa provinsi yang tidak bisa naik UMP-nya karena sudah melebihi batas atas. Sementara di sisi lain, batas bawah tidak boleh lebih rendah dari UMP sebelumnya yang pada 2021 diputuskan tidak ada kenaikan dengan alasan pandemi. 

"Bisa jadi banyak daerah yang pada akhirnya tidak naik UMPnya, kalaupun naik tidak akan jauh dari rata-rata nasional yang satu persen itu," ungkap Mufida. 

Mufida juga menyebut kenaikan yang kecil ini adalah ekses formulasi perhitungan UMP yang tidak lagi memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana aturan sebelumnya di PP 78/2015 tentang Pengupahan. Sementara di PP 36/2021 turunan Cipta Kerja hanya fokus mempertimbangkan variabel di luar kebutuhan pekerja.

"Seperti kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah," ucap politikus dari PKS itu.

Mufida menyatakan, saat ini, keputusan UMP 2022 ada di tangan gubernur. Dia meminta, gubernur mendengarkan suara pekerja guna bisa memberikan keputusan terbaik. 

"Bola di tangan para gubernur, kita harapkan dengan aspirasi yang disampaikan pekerja dan proyeksi kenaikan yang dihitung pemerintah pusat bisa menemukan jalan tengah. UMP adalah salah satu modal untuk konsumsi yang menjadi variabel utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional," imbuh Mufida.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan KSPI sudah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional dengan keputusannya mogok produksi secara nasional pada Desember nanti. Said menyebut, mogok nasional ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut tapi, tanggal pelaksanaannya belum disepakati antara serikat buruh. Untuk sementara, direncanakan aksi mogok nasional digelar pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2021.

"60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi. Ini akan diikuti 2 juta buruh, (sehingga) lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti bekerja," ungkap Said. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement