REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan kunjungan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). Dalam pertemuan itu, Mahfud dan Andika membahas dua hal utama, yaitu pendekatan baru dalam penanganan Papua dan pelanggaran HAM.
"Pertama, pendekatan baru tentang penanganan Papua. Kalau prinsip pendekatannya sudah dituangkan dalam Inpres Nomor 9 tahun 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan Keppres nomor 20 tahun 2020," kata Mahfud kepada wartawan usai pertemuan.
"Intinya itu, pendekatan Papua itu adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis," tambahnya.
Mahfud menjelaskan, komprehensif meliputi semua hal. Sedangkan sinergis mencakup semua lembaga terkait secara bersama-sama, dan bukan sendiri-sendiri. "Artinya, di Papua itu pendekatannya bukan senjata, tapi kesejahteraan," ujar dia.
Sementara itu, lanjutnya, pendekatan teknis adalah berupa operasi teritorial, bukan operasi tempur. Mahfud menyebut, dalam pertemuan ini, Andika telah menyampaikan berbagai gagasannya mengenai pendekatan baru dalam menangani Papua. Namun, tidak dijelaskan secara rinci, apa saja gagasan yang sudah disampaikan. "Nanti akan disampaikan pada saatnya," ucap Mahfud.
Kemudian, hal kedua yang dibahas oleh Mahfud dan Andika adalah pelanggaran HAM berat yang melibatkan TNI. Mahfud menuturkan, salah satunya yang didiskusikan, yakni kasus Paniai yang terjadi pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu ada yang melibatkan TNI. Nanti yang menyangkut TNI ini, Bapak Panglima (Andika Perkasa) akan berkoordinasi dengan kita. Pokoknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan, koordinasi Panglima, bersama Kemenko dan Kejakasaan Agung tentu saja yang di lapangan," jelas dia.
Dalam kesempatan tersebut, Andika Perkasa masih juga enggan membeberkan gagasan yang sudah ia siapkan untuk penanganan Papua. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini pun berjanji akan menyampaikan hal tersebut saat dia melakukan kunjungan ke Papua.
"Saya menggunakan dasar hukum yang memang sudah dikeluarkan pemerintah. Dan itu nanti secara detail akan saya jelaskan pada saat saya di Papua minggu depan," tutur Andika.