REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endre Zulpan menegaskan, pihaknya belum memberikan izin terhadap aksi massa Reuni 212. Izin tersebut belum diberikan karena beberapa persyaratan administrasi belum dipenuhi oleh pihak panitia.
"Namun kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan-persyaratan belum dipenuhi," ujar Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).
Menurut Zulpan, beberapa syarat administrasi yang belum dipenuhi oleh penyelenggara di antaranya proposal kegiatan hingga surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Namun, ia menyebut pihak panitia Reuni 212 sempat mengajukan izin ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/11) lalu. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
"Iya salah satunya (surat rekomendasi dari Satgas Covid-19) itu yang belum dipenuhi," ungkap Zulpan.
Dalam kesempatan itu, Zulpan juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Baginya keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dan harus jadi perhatian utama pihaknya. Karena itu, dia menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi menjadi landasan utama pihaknya.
"Maka seluruh pihak agar prihatin akan dampak Covid-19, dimana keprihatinan ditunjukan dengan patuhi prokes sebagai upaya pencegahan Covid-19. PMJ siap amankan ibukota, tapi kami berharap semua masyarakat patuhi ketentuan yang ada," tegas Zulpan.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyebut jika Reuni 212 kemungkinan akan dilaksanakan sesuai jadwal di awal Desember nanti. Meskipun, lokasi biasa, Monas, digadang-gadang bukan opsi satu-satunya karena masih dikoordinasikan. Diketahui, selama pandemi ini reuni akbar 212 masih belum terlaksana kembali.