Kamis 25 Nov 2021 11:48 WIB

M Kece Mengeluh Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda

Majelis hakim menunda sidang pembacaan dakwaan lantaran terdakwa tidak dalam kondisi

Rep: Bayu Adji P/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, M Kece, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis Kelas I B, Kamis (25/11). Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu harus ditunda lantaran terdakwa dalam kondisi tak sehat. Sidang akan kembali dilakukan pada Kamis (2/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, M Kece, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis Kelas I B, Kamis (25/11). Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu harus ditunda lantaran terdakwa dalam kondisi tak sehat. Sidang akan kembali dilakukan pada Kamis (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Persidangan perdana kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, yang digelar pada Kamis (25/11). Majelis hakim menunda sidang pembacaan dakwaan lantaran terdakwa tidak dalam kondisi sehat.

Ia menyatakan, terdakwa dinyatakan sakit dan persidangan tidak bisa dilanjutkan. "Sidang kita tunda hingga tanggal 2 Desember 2021," kata Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati, dalam persidangan, Kamis (25/11).

Baca Juga

Tim dari jaksa penuntut umum (JPU) sempat menolak ditundanya persidangan. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan JPU. Alhasil, majelis hakim sempat tiga kali melakukan skors dalam persidangan. 

Tim JPU meminta persidangan tetap dilanjutkan. Bahkan, JPU bersedia mendatangkan dokter untuk memeriksa kondisi M Kece. Namun, hingga sidang diputuskan untuk ditunda, tim JPU belum bisa menghadirkan dokter tersebut.

Dalam persidangan itu, terdakwa M Kece juga sempat bersuara. Ia memita izin kepada majelis hakim untuk menunda jalannya sidang. "Kalau sidang, harus saya konsentrasi penuh. Bangaimana (bisa konsentrasi) kalau kondisi saya sakit gigi, maag. Jadi mohon tidak mengganggu," ujar dia dalam persidangan.

M Kece menjalani sidang perdana di PN Ciamis setelah sekitar sepekan ditahan di Polres Ciamis. Pelaksanaan sidang dilakukan di Kabupaten Ciamis karena berdasarkan keterangan kejaksaan, banyak saksi yang berada di daerah itu. 

Sebelumnya, ketika ditahan di Rutan Bareskrim Polri, M Kece sempat mengalami penganiayaan oleh sejumlah tahanan lain. Diduga, M Kece dianiaya oleh tahanan lain lantaran perbuatannya yang dinilai menistakan agama Islam.

M Kece diproses hukum karena sejumlah konten video dalam kanal Youtube-nya dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Dalam unggahannya, M Kece kerap melakukan berbagai tuduhan tak mendasar mengenai Muslim dan apa yang disembahnya.

Dalam berbagai video yang diunggahnya, Kece juga menyelewengkan salam umat Islam. Dia juga melakukan tuduhan terhadap Nabi Muhammad yang dikerumuni oleh golongan jin. Tak sampai di sana, Kece kerap menafsirkan ayat Alquran dengan pemahamannya pribadi yang menyesatkan dan menyimpangkan pemahaman dalam Kitab Kuning.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement