Rabu 24 Nov 2021 18:02 WIB

Ribuan Buruh Jabar akan Gelar Aksi Kawal Putusan MK

Buruh meminta MK membuat keputusan yang adil dengan membatalkan UU Cipta Kerja.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham Tirta
Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11). Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) saat aksi di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (24/11). Dalam aksi ini mereka menuntut penetapan UMK DIY 2022 berdasarkan kebutuhan hidup layak. Selain itu menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020 beserta PP turunannya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (25/11), pukul 10.00 WIB. MK telah memanggil semua pihak pemohon untuk sidang mendengarkan pembacaan putusan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto mengatakan, KSPSI Jawa Barat akan mengawal sidang pembacaan putusan MK dengan menggelar aksi unjuk rasa di MK, Gedung Sate, dan beberapa kab/kota.

 

"KSPSI Jawa Barat akan mengirimkan kurang lebih 3.000 orang anggota SPSI ke MK untuk mengawal pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dan aksi pada hari yang sama di Gedung Sate kurang lebih 2.000 orang," ujar Roy, Rabu (24/11).

 

Roy mengatakan, aksi tersebut digelar karena putusan MK bersifat final dan mengikat karena itu sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia.

 

"Sehingga kita akan kawal besok di MK. Persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," katanya.

 

KSPSI Jabar, kata dia, meminta kepada MK agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membatalkan UU Cipta Kerja. Sebab, UU Cipta Kerja dinilai sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hal-hal buruh. Salah satu contohnya, mengenai pengupahan yang saat ini dirasakan buruh.

 

Akibat aturan tersebut, banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum 2022 karena didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. "Kalaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09 persen," kata dia.

 

 

 

Baca Juga

Advertisement
Berita Lainnya