Rabu 16 Feb 2022 18:34 WIB

Tanggapi Buruh, Kemenaker: Permenaker JHT tidak Bisa Dicabut

Pencabutan Permenaker dilakukan jika ada perintah dan pertimbangan khusus.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak bisa mencabut Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Itu merespon permintaan buruh yang meminta agar Permenaker JHT tersebut dicabut atau dibatalkan.

"Kalau sesuai aturan, karena sudah ada di ayat itu, Menaker tidak bisa membatalkan ayat itu demi ayat untuk dicabut," tegas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri kepada awak media di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Menurut Indah, mereka yang menuntut agar Permenaker JHT dicabut atau dibatalkan harus menunggu masa penyesuaian aturan baru itu selesai, yaitu tiga bulan. Kecuali, kata dia, mungkin nanti ada perintah dan pertimbangan khusus.

Namun, jika sesuai aturan tentu tidak bisa, harus menunggu tiga bulan. Karena itu, ia mempersilahkan jika kaum buruh menggugat aturan itu ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Silahkan, silahkan saja (gugat ke PTUN)," kata Indah.

Hari ini, buruh menggelar demontrasi untuk menolak aturan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berencana akan menggugat ke PTUN untuk membatalkan penerapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Itu dikarenakan Permenaker yang baru diterbitkan itu tidak memihak pada buruh.

"Kami pekan ini akan mengajukan PTUN untuk membatalkan Permenaker," kata Presiden Partai Buruh itu.

Selain tidak pro kepada kaum buruh, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu juga melawan Presiden, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2015 dan aturan itu ditandatangani tanpa adanya konsultasi dengan presiden. Padahal, PP Nomor 60 Tahun 2015 itu klaim jaminan hari tua bisa dicairkan atau diambil oleh buruh yang kena PHK tanpa harus menunggu peserta berusia 56 tahun.

"Berarti menteri melawan presiden dan ketika mengeluarkan Permenaker tidak berkonsultasi dengan Presiden. Presiden Jokowi mengatakan 'tidak ada visi misi menteri, tapi yang ada adalah visi misi Presiden', copot Menaker," kata Said Iqbal dengan tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement