Rabu 24 Nov 2021 16:15 WIB

Polisi Ciduk Oknum Ojol Gelapkan Macbook Senilai Rp 67 Juta

Tersangka membeli akun driver ojol Rp 800 ribu - Rp 1 juta untuk memulai aksinya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya menciduk dua orang berinisial RF dan HS pada kasus pencurian dan penggelapan Macbook senilai Rp 67 juta milik Untung Putro, pemilik Untung Store. Perkara ini berawal pada saat membeli laptop Macbook Pro 16 inch tersebut secara online shop pada 12 November 2021 lalu.

"Kemudian dari Tokopedia mengirimkan barang pada korban (melalui gojek), namun tidak sampai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11).

Baca Juga

Menurut Endra Zulpan, dua tersangka tersebut sudah saling mengenal dan melakukan kerja sama dalam melakukan aksinya. Tersangka HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver gojek yang dijual. Tersangka membeli akun driver tersebut seharga Rp 800 ribu sampai dengan Rp 1 juta.

"Setelah RF membeli akun driver gojek, tersangka RF memiliki simcard yang terdaftar pada akun driver gojek tersebut dan untuk foto wajah pemilik asli akun untuk verifikasi wajah," ungkap Endra Zulpan.

Setelah mendapatkan akun driver, kata Endra Zulpan, HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Kemudian setelah mendapatkan pesanan, tapi oleh HS barang tersebut tidak diberikan ke pemesannya. Hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5811/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 November 2021. "Jadi sama HS ini tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli atau pemesan), melainkan digelapkan," jelas Zulpan.

Di kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membeberkan salah satu trik pelaku dalam mengelabuhi pelacakan petugas. Kata dia, saat mendaftar ke akun ojol, pelaku menggunakan topeng gambar tiga dimensi yang menyerupai wajah dari pemilik akun driver asli. "Dia daftar jadi driver gojek dengan gambar tiga dimensi," ungkap Auliansyah. 

Selanjutnya setiap selesai menjalankan aksi tindak pidanannya, pelaku selalu menonaktifkan akun tersebut. Apalagi akun tersebut dipastikan diblokir oleh perusahaan ojek online, karena dilaporkan oleh setiap korbannnya. Setidaknya, pengakuan pelaku sudah ada 15 orang yang menjadi korban. Artinya pelaku diduga telah membeli 15 akun driver ojek online.

"Menurut keterangan dia dan pengecekan ke gojek, setiap akun yg sudah dia lakukan aksinya kemudian si korban itu komplain ke gojek itu sudah di-banded. Makanya dia buat akun yang lain sampai dengan kejadian yang tertangkap saat ini," jelas Auliansyah. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement