Rabu 10 Nov 2021 20:39 WIB

Korban Penipuan CPNS Serahkan Bukti Pencatutan Nama Anies

Bukti pencatutan berupa video Gubernur DKI Anies Baswedan tak disertai suara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum korban dugaan penipuan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terlapor anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, menyerahkan bukti baru. Bukti ini soal pencatutan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada perkara tersebut.

"Kami menyerahkan kembali bukti tambahan yang belum sempat kami sampaikan ke pihak penyidik, bukti video mencatut fotonya Anies Baswedan," kata kuasa hukum korban, Odie Hodianto di Polda Metro Jaya, Rabu (10/11).

Baca Juga

Meski demikian Odie mengatakan dalam video tersebut tidak terdengar apa yang disampaikan Anies karena suara video tersebut dimatikan. "Di situ ada Bapak Anies Baswedan sedang bicara walaupun suaranya tidak ada. Artinya bahwa Pak Anies ketika itu diambil gambarnya videonya dan ditunjukkan kepada para peserta korban CPNS bodong," ujar Odie.

Selain itu, Odie juga mengatakan pihaknya turut menyerahkan bukti berupa perjanjian dan sejumlah foto terkait kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil ke tahap penyidikan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan. "Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya.

Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement