Senin 08 Nov 2021 06:53 WIB

Waspadai Penipuan Investasi yang Mengatasnamakan LPS

Beredar tawaran investasi saham menggunakan logo LPS pada aplikasi Telegram.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melayani nasabah (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melayani nasabah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak penipuan berkedok tawaran investasi yang mengatasnamakan LPS. "Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat, baru-baru ini beredar tawaran investasi saham menggunakan logo LPS pada aplikasi Telegram," Kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (7/11).

Pihaknya, memastikan penawaran tersebut adalah penipuan. Sebab LPS merupakan regulator perbankan dan tidak pernah menawarkan produk investasi kepada masyarakat umum. "LPS juga akan menempuh langkah hukum atas penyalahgunaan nama LPS untuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ucap Dimas.

Baca Juga

Apabila masyarakat menerima informasi yang terindikasi penipuan mengatasnamakan LPS diharapkan segera melapor pusat layanan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional nomor telepon 154/021 154, email: [email protected] dan WhatsApp 08111 154 154.

Selain itu, informasi atau pengumuman resmi dari LPS disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi LPS, laman resmi LPS yakni www.lps.go.id dan media sosial resmi LPS. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement