Rabu 24 Nov 2021 14:56 WIB

MAKI Dorong Azis Syamsuddin Ajukan Justice Collaborator

Hal ini agar pengusutan kasus penanganan perkara di KPK bisa secara lengkap.

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan, tersangka pengaturan penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). MAKI berpendapat, hal itu dilakukan agar pengusutan kasus penanganan perkara di KPK bisa secara lengkap.

"Saya mendorong Azis Syamsuddin jadi JC dengan mengungkap pihak-pihak lain sehingga akan memudahkan proses penegakan hukum," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (24/11).

Dia mengatakan, mantan wakil ketua DPR RI itu bisa mengungkapkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat penanganan perkara di KPK. Dia melanjutkan, keterangan yang diberikan Azis sebagai JC akan membantu persidangan serta proses penegakan hukum.

Sebelumnya, terdakwa Stepanus Robin Pattuju telah mengajukan JC dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ,dan pengacara Arief Aceh. Kendati, Stepanus diminta untuk mengungkapkan pihak lain yang diduga terlibat selain Lili Pintauli agar bisa menjadi JC.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik, permohonan Stepanus Robin sebagai JC. Menurutnya, alasan telah membongkar keterlibatan Lili Pintauli dan Arief Aceh tidak akan digunakan Dewan Pengawas (Dewas) atau KPK untuk ditindaklanjuti.

"Fakta tersebut digunakan Robin untuk mendapat JC. Fakta penting terkait dengan pihak lain di internal KPK yang diduga terlibat tidak diungkap, tapi gunakan fakta yang tidak akan ditindaklanjuti lagi oleh KPK atau Dewas, kompak," kata Novel Baswedan.

Dia mengingatkan bahwa pimpinan KPK yang berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara itu dilarang. Dia melanjutkan, pimpinan yang melanggar peraturan tersebut sebenarnya diancaman pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 ayat (1).

"Tapi perbuatan begitu cuma diperiksa etik dengan sanksi ringan oleh Dewas KPK. Setelah terungkap dalam fakta sidang, bagaimana kelanjutannya?" kata Novel lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement