REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri ini mengatur sejumlah protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di antaranya pengaturan tempat wisata.
"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total," demikian dikutip salinan Inmendagri 62/2021 yang diterima Republika, Rabu (24/11).
Kepala daerah harus memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Tito juga menginstruksikan kepala daerah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota untuk memastikan tempat wisata memiliki protokol kesehatan yang baik.
Pemerintah daerah (pemda) wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Aplikasi PeduliLindungi digunakan saat masuk dan keluar dari tempat wisata, tetapi hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Kemudian, pemda juga diminta menerapkan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Tito pun menginstruksikan kepala daerah melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.
Selain itu, dilakukan upaya mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Kepala daerah juga diintruksikan membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, kepala daerah diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, pengaturan PPKM level 3 diatur dalam Inmendagri tentang PPKM Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Inmendagri tersebut kerap diperbarui setiap dua pekan.
Sementara, Inmendagri Nomor 62/2021 mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.