Rabu 24 Nov 2021 09:39 WIB

Disnaker Bekasi: Unjuk Rasa Soal UMK Wajar

Pemkab Bekasi menyatakan siap untuk menampung aspirasi dari para pekerja.

Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi (ilustrasi).
Foto: M Fauzi Ridwan/Republika
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jawa Barat mengatakan, rencana aksi unjuk rasa buruh dan mogok nasional terkait penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2022 sebagai hal yang wajar. Namun, pemerintah setempat meminta demonstran tidak melanggar ketentuan.

"Aksi unjuk rasa merupakan kegiatan yang diperbolehkan dan tentunya harus sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti di Bekasi, Rabu (24/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, sepanjang aksi unjuk rasa nanti dilakukan dengan memperhatikan iklim yang kondusif wilayah Kota Bekasi, maka pihaknya menyatakan siap menampung aspirasi pekerja. Pihaknya mengeklaim dapat memahami aksi ini sebagai salah satu bentuk kekecewaan teman-teman pekerja atas penetapan UMK 2022.

"Kita hargai jika mereka ingin menyampaikan aspirasi," katanya.

Di sisi lain, pihaknya menyayangkan rencana aksi mogok nasional selama tiga hari. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap produktivitas perusahaan yang tentunya merugikan perusahaan dan juga pekerja.

"Jangan sampai aksi ini malah membuat para investor hengkang ke wilayah lain. Ujung-ujungnya akan merugikan semua pihak," kata dia.

Diketahui, aksi unjuk rasa nasional bakal digelar di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, serta Kementerian Tenaga Kerja pada 29-30 November 2021. Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Dilanjutkan dengan rencana aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 yang melibatkan dua juta buruh seluruh Indonesia dengan titik aksi di pabrik dan kantor pemerintahan daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement