Selasa 23 Nov 2021 23:02 WIB

Epidemiolog: Pengaturan Mobilitas Saat Nataru Sudah Tepat

Jika tidak diikuti perubahan perilaku yang baik, maka sanksi bisa diberlakukan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Jalanan lenggang saat pemberlakukan PPKM (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Jalanan lenggang saat pemberlakukan PPKM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog sekaligus peneliti senior Kamaluddin Latief menganggap penetapan kebijakan untuk mengatur mobilitas saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) sangat tepat. Karena menurut Latief, peningkatan mobilitas selalu diiringi kenaikan tren kasus, bahkan jumlah kematian.

“Data di luar negeri maupun di tanah air menjadi bukti yang sangat kuat, di mana kasus dapat naik lebih dari 2 kali lipat dalam 2 pekan pascalibur panjang,” tuturnya, Selasa (23/11).

Baca Juga

Guna mendorong masyarakat mematuhi kebijakan tersebut, tambah Kamal, prinsip promosi dan pencegahan kesehatan yang masif, sistematis dan multisektor harus dikedepankan. “Namun, jika ini ternyata tidak diikuti dengan perubahan perilaku yang baik dari masyarakat, maka reward dan punishment harus sudah diberlakukan,” kata dia.

Kamal menegaskan, jika Indonesoa ingin mempertahankan tren positif penanganan Covid-19 di tanah air, masyarakat tidak boleh lelah mempertahankan sikap positif yang terbukti efektif memutus rantai penularan Covid-19.

Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang baru Covid-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian Covid-19 di tanah air karena berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus. Pada Libur Idulfitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat.

Karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini semata-mata ditetapkan guna menekan potensi gelombang baru Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement