Selasa 23 Nov 2021 21:53 WIB

Tiga Dosen Dampingi Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan Seksual

Kemendikbud direkomendasikan agar membentuk tim investigasi khusus.

pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Pencari Fakta (TPF) Independen merekomendasikan kepada Rektor Universitas Riau (UNRI) Pekanbaru untuk mendampingi mahasiswi terduga korban pelecehan seksual oleh oknum pembimbing skripsi. Pendampingan agar mahasiswa itu tetap tenang selama menjalani proses hukum.

"Berdasarkan rekomendasi TPF tersebut, Rektor sudah menugaskan tiga dosen perempuan untuk melakukan pendampingan. Mereka berasal dari Koordinator Pusat Studi Kependudukan dan Peranan Wanita (LPPM), Koordinator Pusat Bimbingan Konseling (LPPMP), dan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNRI," kata Wakil Rektor Universitas Riau, Sujianto kepada wartawan, Selasa (23/11).

Baca Juga

Seorang mahasiswi sebelumnya mengaku telah dilecehkan oleh oknum Dekan FISIP Universitas Riau pada akhir Oktober 2021. Korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi, dan saat ini oknum berinisial SH itu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Riau.

Sujianto juga mengatakan, salah satu laporan dari TPF telah disampaikan kepada tim pemantau untuk selanjutnya diteruskan kepada Irjen Dikti di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi agar membentuk tim investigasi khusus. Hingga kini, TPF intens melakukan koordinasi langsung dengan Inspektur Investigasi dari Dirjen Dikti, dan selanjutnya akan dibahas dengan Irjen. Rektor juga menunggu arahan selanjutnya.

Terkait dengan proses penyelesaian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen SH, sebelumnya Universitas Riau telah membentuk TPF independen berdasarkan SK Nomor 3730/UN19/KP/2021. Tugas TPF juga didampingi oleh Inspektur Investigasi selaku tim pemantau dari Inspektorat Jenderal Kemendikubdristek bersama dua perwakilan lembaga swadaya masyarakat dan sebagai unsur tim pemantau.

TPF sudah menyelesaikan tugasnya pada 15 November 2021. Saat ini, tim tersebut sudah dibubarkan. Sujianto yang merupakan Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan ini mengatakan, Rektor sudah menyampaikan laporan tim pencari fakta ke Dirjen Dikti Kemendikbudristek pada 16 November 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement