Senin 22 Nov 2021 07:27 WIB

Pecat Anggota karena Asusila, Kapolda NTT Digugat ke PTUN

Apa yang dilakukan Johanes Imanuel dinilai sangat melukai hati nurani masyarakat.

Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif (kanan).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Seorang pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kepala Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Lotharia mengaku  tak menerima dipecat dari dinas Polri akibat perbuatan asusilanya.

"Saya siap hadapi gugatan itu," kata Lotharia di Kupang, Senin (22/11).

Baca Juga

Mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) itu dipecat September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Johanes dituding menghamili seorang wanita sampai melahirkan, namun tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya.

Sebelum korban melahirkan, Johanes sempat menyuruh korban menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Tidak hanya itu, ia juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali. Hal tersebut sesuai fakta persidangan.

Hal yang memberatkan Johanes, dia juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif). Kapolda NTT mengaku ingin agar hal seperti itu perlu diketahui masyarakat bahwa Polda NTT tidak main-main dengan perilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat.

Lotharia juga mengingatkan, mereka yang merusak nama baik Polri dan mengingkari sumpahnya untuk melayani dan melindungi masyarakat akan ditindak tegas. "Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," tambah dia.

Lotharia mengatakan, laporan Johanes itu hal yang biasa. Polda NTT siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dpertahankan sebagai anggota Polri. Menurut Lotharia, jika masyarakat membaca kronologis kasusnya, maka itu sangat melukai hati dan nurani.

"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement