Kamis 04 Nov 2021 18:57 WIB

Dugaan Oknum Polisi Terlibat Mafia Tanah, Polri: Dicek Dulu

BPN akan menyikapi dengan serius apabila terbukti ada anggotanya yang terlibat

Rep: idealisa masyrafina/haura hafizah/ Red: Hiru Muhammad
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) didampingi Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Agus Widjajanto (kiri) bersama staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (26/3/2021). Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sejak dari hulu sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan serta sengketa tanah di kemudian hari.
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) didampingi Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Agus Widjajanto (kiri) bersama staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (26/3/2021). Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sejak dari hulu sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan serta sengketa tanah di kemudian hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan akan menyelidiki kebenaran informasi terkait pernyataan Komisi II DPR RI dugaan keterlibatan oknum Jenderal Polisi dalam kasus penyerobotan tanah milik warga Kota Medan atas nama Caroline dan Helen di Jalan Amplas, Kel Sei Rengas Permata, Kota Medan. "Saya cek dulu ya," katanya saat dihubungi Republika pada Kamis (4/11).

Sebelumnya diketahui, Para wakil rakyat yang bertugas di panitia kerja (Panja) mafia tanah Komisi II DPR RI, menyoroti dugaan keterlibatan oknum Jenderal Polisi  dalam kasus penyerobotan tanah milik warga Kota Medan atas nama Caroline dan Helen di Jalan Amplas, Kel Sei Rengas Permata, Kota Medan.

Dalam rilis yang diterima republika.co.id dari Humas DPR RI disebutkan, sebagaimana disampaikan  Kuasa Hukumnya Marimon Nainggolan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) korban mafia tanah dengan Panja mafia tanah Komisi II DPR, Rabu (3/11). 

Oknum berinisial Brigjen Pol YW, diduga terlibat dalam penyerobotan tanah dan dianggap telah melakukan intimidasi kepada kliennya melalui pendirian spanduk bertuliskan tanah ini milik Brigjen Pol YW, di atas tanah milik kliennya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) juga akan menindaklanjuti tudingan panitia kerja mafia tanah Komisi II DPR RI mengenai dugaan adanya oknum ATR/BPN dalam kasus penyerobotan tanah milik warga Kota Medan."Kalau memang benar seperti temuan Komisi II bahwa ada oknum polisi dan oknum pejabat BPN yang terlibat, maka pihak kami akan menyikapi temuan itu dengan serius," ujar Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi.

Taufiq mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi II untuk menyikapi persoalan lebih lanjut. Terkait oknum perwira tinggi polisi, ia berharap agar komisi II DPR RI akan mengomunikaskan hal itu dengan lembaga Polri sendiri untuk disikapi lebih lanjut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement