Ahad 21 Nov 2021 14:13 WIB

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Bin Smith akan Jenguk HRS

Selain jenguk HRS, juga ada beberapa kegiatan Bahar bin Smith usai bebas dari penjara

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Habib Bahar bin Smith menyatakan akan kembali berdakwah usai dibebaskan.
Foto: istimewa/doc pribadi
Habib Bahar bin Smith menyatakan akan kembali berdakwah usai dibebaskan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Ahad (21/11). Setelah menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith berencana untuk menjenguk Habib Rizieq Shibab (HRS) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan, kliennya akan menjenguk mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu dalam waktu dekat.

Baca Juga

"Nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insya Allah nanti kita atur waktu dengan beliau," ujar Ichwan saat dikonfirmasi awak media, Ahad (21/11).

Menurut Ichwan, selain membesuk HRS, juga ada beberapa kegiatan Bahar bin Smith selepas bebas dari penjara. Rencananya Habib Bahar bin Smith akan kembali mengisi kegiatan keagamaan di berbagai daerah.

Pesan ini juga disampaikan kepada penasihat hukum pada pagi tadi. Dia akan berdakwah berjuang di bawah komando Imam Besar. "Sudah terjadwal beliau sudah satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insya Allah ke daerah-daerah," ujar Ichwan.

Ichwan melanjutkan, Habib Bin Smith dijemput beberapa tim penasihat hukum dan perwakilan santri pada pukul 04.00 WIB. Dia menyebut, Habib bin Smith dalam keadaan sehat walafiat.

Saat ini, Ichwan melanjutkan, Bahar bin Smith sedang berkumpul bersama keluarga di suatu tempat. Namun, Ichwan tidak berkenan menyebut lokasi secara terperinci. "Sekarang beliau sedang bercengkerama dengan keluarga di suatu tempat," ujar Ichwan.

Sebelumnya Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, pembebasan Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidananya.

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018 silam untuk menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana tiga tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana tiga bulan. Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak empat bulan.

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto dalam keterangan tertulisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement