Jumat 19 Nov 2021 01:20 WIB

Dikhianati ART, Nirina Zubir: Ibu Saya Selamatkan Dia

ART diduga melakukan pengalihan aset dan mengagunkannya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Aktris Nirina Zubir.
Foto:

"Oleh almarhumah ibunya disuruhlah si Riri ini untuk mengurus. Jadi surat kuasanya itu adalah surat kuasa untuk mengurus surat-surat yang hilang mulai dari pembuatan laporan polisi sampai kepada timbul sertifikat yang duplikat. Awalnya begitu," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

Bahkan, dikatakan, Riri dipercaya untuk memegang sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Namun justru yang bersangkutan membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut. Aksi itu dilakukan Riri dengan meminta bantuan seorang notaris, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur palsu dan bersama notaris yang telah kami tetapkan tersangka," ucapnya.

Lanjut Petrus, setelah sertifkat beralih nama atau kepemilikan atas nama Riri dan Endrianto (suaminya), ia menjual atau mengalihkan kepada pihak lain. Bahkan, dua dari enam sertifikat itu diagunkan ke bank untuk mendapatkan sejumlah uang. Ditaksir enam sertifikat tanah tersebut bernilai Rp 17 miliar.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010.

Baca juga : Kasus Dokter Pro Ivermectin Berujung Pengunduran Diri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement