Rabu 17 Nov 2021 21:05 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Mantan Mentan Amran Sulaiman

Amran diperiksa sebagai saksi dan kapasitas selaku Direktur PT Tiran Indonesia.

Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman setelah tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (16/11).

KPK, Rabu, memanggil Amran dalam kapasitas selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman (ASW). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Polda Sulawesi Tenggara. "Amran Sulaiman pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga

Aswad Sulaiman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014. KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Aswad Sulaiman, yakni Bisman selaku Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri dan Andi Ady Aksar Armansyah dari pihak swasta. Keduanya memenuhi panggilan dan telah diperiksa di Gedung Polda Sulawesi Tenggara. "Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait pengalaman saksi dalam mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Konawe Utara," ucap Ipi.

KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekitar Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement