Rabu 17 Nov 2021 17:28 WIB

Densus 88: Penangkapan AZ tak Terkait Aktivitasnya di MUI

Dugaan keterlibatan AZ dalam jaringan terorisme JI adalah sepak terjang individu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah) bersama Staf Khusus Kementerian Agama Mohammad Nuruzzaman (kanan) Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Muhammad Makmun Rasyid (kiri) saat  memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di Bekasi Jawa Barat yang terafiliasi oleh Jemaah Islamiyah salah satunya menjabat sebagai anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah) bersama Staf Khusus Kementerian Agama Mohammad Nuruzzaman (kanan) Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Muhammad Makmun Rasyid (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di Bekasi Jawa Barat yang terafiliasi oleh Jemaah Islamiyah salah satunya menjabat sebagai anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri memastikan penangkapan Ahmad Zain an-Najah (AZ) tak ada keterkaitannya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Densus 88 Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar menegaskan, dugaan keterlibatan AZ dalam jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) adalah sepak terjang individual, yang tak ada kaitannya dengan wadah berkumpul para ulama se-Indonesia itu.

Aswin meminta masyarakat tak menjadikan penangkapan AZ terkait dugaan terorisme kali ini sebagai respons Densus 88 atas keberadaan MUI. “Bahwa tindakan Densus 88 ini adalah dengan memprioritaskan keamanan masyarakat. Tidak ada berkaitan dengan institusi atau sebuah organisasi, dalam hal ini MUI. Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan JI ini yang menjadi bukti atau alat bukti bagi Densus 88,” ujar Aswin saaat konfrensi pers bersama Polri, MUI, dan Densus 88 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11).

Baca Juga

Aswin menerangkan, JI adalah kelompok jaringan terorisme global yang masih malang melintang di Indonesia. Densus 88, kata dia, sebagai tim khusus penindakan terorisme di dalam negeri selama ini melakukan penangkapan berdasarkan pendalaman profil dan bukti-bukti kuat dalam membongkar seluruh jaringan dan keanggotaan JI. Aswin meyakinkan, aksi Densus 88 yang melakukan penangkapan terhadap para terduga terorisme tak pernah menargetkan tokoh ataupun orang tertentu.

Apalagi, kata dia, dengan menjadikan penangkapan tersebut untuk selain pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. “Jadi, ini yang perlu digarisbawahi bersama oleh kita, dan di masyarakat bahwa bukan karena bajunya, bukan karena penampilan luarnya, dan bukan karena organisasi, atau statusnya. Melainkan (penangkapan) dilakukan karena terkait dengan aktivitas dengan kelompok JI-nya,” ujar Aswin menambahkan.

Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan, tak ada keterkaitan aktivitas individu dugaan terorisme yang dilakukan Ahmad Zain an-Naja di wadah para ulama itu. Meskipun MUI mengakui, Ahmad Zain an-Najah adalah salah satu dari sekian banyak anggota maupun pengurus di MUI.

“Bahwa yang bersangkutan (AZ) benar anggota dari Komisi Fatwa di MUI. Namun, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya. Tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI,” ujar Cholil di Mabes Polri.

MUI pun, Cholil melanjutkan, menghormati proses hukum yang dilakukan Densus 88 atas penangkapan Ahmad Zain an-Najah. Namun, dengan meminta agar tim khusus antiteror tersebut juga mengedepankan profesionalitas untuk pemenuhan hak-hak Ahmad Zain an-Najah selama proses pengungkapan keterlibatan di jaringan terorisme tersebut.

“MUI sangat berharap agar proses hukum ini ditegakkan dengan adil. Kita mendukung bersama pemberantasan terorisme, yang bersalah ya dihukum. Kalau memang tidak bersalah, tentu nanti diperbaiki nama baiknya,” ujar Cholil.

Sementara ini, kata Cholil, MUI sudah memutuskan untuk menghentikan sementara status keanggotan Ahmad Zain an-Najah di Komisi Fatwa MUI. Penonaktifan tersebut, Cholil menerangkan, tentu saja bagian dari upaya MUI untuk membuktikan sikap mendukung seluruh proses dan penanganan hukum terhadap anggotanya itu. “Kami (MUI) membuka ruang yang utuh kepada yang bersangkutan (AZ) untuk menjalani proses hukum ini. Maka MUI melakukan penonaktifan,” ujar dia.

Densus 88 menangkap Ahmad Zain an-Najah di Perumahan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11). Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni atas nama Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO). Tiga yang ditangkap tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme JI. Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok atau jaringan terorisme global. Indonesia pun juga memasukkan jaringan tersebut sebagai kelompok terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement