REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil, mendesak Densus 88 agar transparan dan jangan sewenang-wenang dalam hal penangkapan Ustadz Farid Okbah. Menurutnya, Ustadz Farid seorang penceramah dan pemikir Islam yang dekat dengan umat.
Ketua Umum Partai Da’wah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustadz Farid Okbah ditangkap oleh polisi. Penjemputan yang dilakukan oleh Densus 88 pada selasa pagi (16/11) telah menimbulkan kegaduhan di media sosial dan grup-grup WhatsApp. "Setahu saya Ustadz Farid Okbah dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri,” kata Nasir dalam pesan Whatsapp kepada Republika.co.id, Selasa (16/11.)
Menurut mantan anggota Pansus RUU Terorisme ini, pada Pasal 28 Ayat (1) UU 5/2018 memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Namun, dalam kasus ini, Densus 88 harus memberikan penjelasan atas penangkapan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar jangan terkesan Densus yang pernah ditantang oleh organisasi teroris KKB Papua malah hanya menyasar mubaligh Muslim, tebang pilih, dan cenderung menyudutkan Islam.
Legislator asal Aceh ini meminta selama dalam penahanan dan prosesn penyelidikan, Densus 88 wajib menghormati hak asasi Farid Okban sesuai dengan ruh dari UU 5/2018. “Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus diutamakan selama Farid Okbah ditahan. Dengan kata lain, hak-haknya harus dipenuhi,” kata Nasir.
Baca juga : TNI-Polri Gerebek Markas KKB di Sugapa, Satu Orang Tewas
Dalam keterangan persnya itu, Nasir Djamil juga menyerukan kepada Densus 88, TNI, dan Polri serta pemerintah agar dalam menanggulangi terorisme juga mempertimbangkan faktor objektivitas. Sebab, Nasir melanjutkan, sebagian besar tokoh dan penceramah Muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat senjata atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis, apalagi sampai mendirikan negara yang berpisah dari NKRI.
Dalam rilisnya itu, Nasir Djamil juga membandingkan dengan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021 lalu. KKB itu, dia menyebut, membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, bahkan tenaga kesehatan. Selain itu, mereka juga membakar pasar, puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah.
Namun, sayangnya, Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya. “Publik bingung, kok ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat. Sementara mubaligh dan rokoh Muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagaian kelompok terorisme. Di mana keadilan hukumnya?
Terakhir, Nasir Djamil mengharapkan adanya hubungan yang harmonis antartokoh agama, terutama pemuka agama Islam dan memberikan perlindungan terhadap mereka guna menjaga kedaulatan NKRI. “Ibaratnya, musuh negara yang sudah nyata di depan mata kok terkesan dibiarin, sementara kawan di samping yang membela NKRI justru dicurigai bagian dari jaringan terorisme,” katanya.
Baca juga : TPM Benarkan Ustadz Farid Okbah Ditangkap Densus 88