Rabu 17 Nov 2021 02:45 WIB

KPK Dalami Permintaan Azis Syamsuddin ke Stepanus Soal Ini

Perkara tersebut telah menersangkakan mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota polri AKP Agus Supriyadi sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah. Perkara tersebut telah menersangkakan mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ).

"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (16/11).

Baca Juga

Agus Supriyadi merupakan anggota kepolisian yang disebut-sebut menjadi mediator perkenalan Azis Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju. Pemeriksaan terhadap Agus dilakukan dengan difasilitasi kepolisian dan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri.

Di saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa satu pihak swasta yakni Rizky Cinde Awaliyah. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan dimintai keterangan terkait aliran dana tersangka Azis Syamsuddin.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ untuk Stephanus Robin Pattuju," kata Ipi lagi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap. Politisi partai Golkar itu terjerat perkara suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Nama, Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur disebut berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.

Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5,2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement