Selasa 16 Nov 2021 08:27 WIB

Pemilu 2024 dan Cara Pandang Pemerintah 

Ada beda cara pandang mengenai tahapan Pemilu 2024 antara KPU, pemerintah, dan parpol

Rep: Nawir Arsyad Akbar/Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Thantowi.
Foto:

Pramono mengeklaim, KPU sepenuhnya    mempertimbangkan aspek elektoral dalam menyusun tahapan Pemilu maupun Pilkada serentak 2024. KPU mengaku tidak terpaku pada tanggal, melainkan mempertimbangkan kecukupan alokasi waktu setiap tahapan pemilihan.

Dia menyebutkan, KPU mempertimbangkan sistem pemilu di Tanah Air. KPU harus menyusun simulasi dengan mengalokasikan waktu untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan suara sampai sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu, KPU juga harus memberikan waktu untuk mengantisipasi terjadinya pilpres putaran kedua. Sebab, tidak ada pihak yang bisa memprediksi jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berlaga dalam Pemilu 2024 nanti.

Kemudian, KPU juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap melaksanalan tahapan pemilu maupun pilkada. Bahkan, beberapa tahapan pemilihan ditentukan batasan waktunya secara eksplisit oleh Undang-Undang.

"Yang kedua, cara pandang KPU berbasiskan regulasi. Undang-Undang Pemilu itu menyebut secara eksplisit beberapa pasalnya itu menyebut batasan-batasan waktu," tutur Pramono.

Sinyal positif 

Pramono mengatakan, para pihak merespons positif terhadap usulan hari pemungutan suara Pemilu yang jatuh pada 21 Februari 2024. Menurut dia, pihaknya terus meyakinkan pemerintah, DPR, dan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya dengan sejumlah pertimbangan yang digunakan KPU dalam mengajukan usulan tersebut.

"Kita melihat sejauh ini respons para pihak sangat positif," ujar Pramono.

Dia menjelaskan, usulan jadwal pemilu Februari 2024 didasarkan pada hasil rapat konsinyering antara KPU, pemerintah, DPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, saat kesimpulan konsinyering itu dibawa ke rapat dengar pendapat Komisi II DPR, pemerintah justru mengajukan usulan jadwal pemungutan suara yang baru, yakni April atau Mei 2024.

Terakhir, pemerintah menyampaikan usulan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Namun, menurut Pramono, KPU lantas tidak ingin mengubah usulan jadwal pemilu karena beranggapan sejumlah pihak telah memahami pertimbangan yang sudah disampaikan saat konsinyering.

Dalam hal ini KPU juga sudah menyampaikan simulasi tahapan pemilu maupun pilkada serentak, jika pemungutan suara pemilu nasional dilangsungkan Februari 2024. KPU pun berupaya meyakinkan pemerintah dan DPR agar menyepakati usulan Februari dengan mencegah kekhawatiran yang menjadi alasan munculnya usulan Mei itu terjadi.

Misalnya saja, KPU batal mengusulkan tahapan pemilu dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara. KPU mengajukan usulan baru agar tahapan pemilu dimulai selambat-lambatnya 20 bulan sebelum pencoblosan untuk mengefisiensikan waktu dan juga anggaran pemilu.

Menurut Pramono, penetapan jadwal Pemilu 2024 yang berlarut-larut tidak berdampak pada persiapan. KPU telah melakukan berbagai persiapan di luar tahapan pemilu seperti menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Pramono mengatakan, penetapan jadwal Pemilu 2024 akan dilaksanakan dalam waktu satu sampai dua pekan mendatang. Dia mengapresiasi para pihak yang menghormati kewenangan KPU dalam menetapkan hari pemungutan suara.

"Mungkin dalam satu minggu-dua minggu ke depan akan ada keputusan yang lebih progres," tutur Pramono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement