Selasa 16 Nov 2021 08:27 WIB

Pemilu 2024 dan Cara Pandang Pemerintah 

Ada beda cara pandang mengenai tahapan Pemilu 2024 antara KPU, pemerintah, dan parpol

Rep: Nawir Arsyad Akbar/Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Thantowi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Thantowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum juga ditetapkan sampai saat ini. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Thantowi, hal tersebut karena terdapat perbedaan cara pandang mengenai tahapan Pemilu 2024 antara KPU, pemerintah, dan partai politik.

"Jadi karena cara pandangnya berbeda, maka usulannya (tanggal pemungutan suara Pemilu 2024) menjadi berbeda," ujar Pramono dalam diskusi daring, Senin (15/11).

Baca Juga

Dia menuturkan, pemerintah menggunakan cara pandang tata kelola pemerintahan dalam mengusulkan tanggal pencoblosan pemilu pada Mei 2024. Pemerintah menginginkan jarak antara pemilihan presiden (pilpres) dan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, tidak terlalu lama.

Pemerintah beralasan, jarak waktu yang terlalu jauh akan menimbulkan turbulensi politik. Sebab, pemerintah harus menjaga stabilitas politik dan keamanan.

"Apalagi yang terpilihnya adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bukan dari koalisi yang petahana, maka dikhawatirkan menimbulkan turbulensi politik," kata Pramono.

Dia mencontohkan, turbulensi politik terjadi pada saat pergantian kekuasaan dari Presiden Megawati Soekarnoputri ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun transisi dari Presiden SBY ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski tingkatnya berbeda, tetapi turbulensi politik tetap berpotensi terjadi ketika jarak waktu antara penetapan pasangan calon terpilih dan pelantikan terlalu lama.

Sementara, pemerintah berpendapat usulan KPU atas pemungutan suara yang dilaksanakan Februari 2024 akan berdampak pada kebutuhan anggaran pemilu yang melonjak. Sedangkan, pemerintah juga ingin fokus melakukan penanganan pandemi Covid-19 beserta pemulihan dampak ekonominya.

Di sisi lain, partai politik (parpol) juga berbeda pandangan atas persoalan jadwal Pemilu 2024. Pramono mengatakan, beberapa partai politik mendukung usulan pemerintah agar pemilu digelar Mei 2024,  sebagian lainnya ada juga yang tidak setuju dengan pemerintah.

Menurut dia, parpol yang tidak setuju usulan pemerintah memang menggunakan cara pandang politik. Hal ini berkaitan dengan masa kampanye yang diperkirakan akan berlangsung pada bulan Ramadhan, sekitar 10 Maret-10 April 2024.

Partai politik itu beralasan kampanye pada masa ibadah puasa akan mengundang maraknya isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Selain itu, beberapa partai politik juga menghitung ada risiko membengkaknya ongkos politik ketika kampanye dilaksanakan pada Ramadhan.

 

photo
Suasana debat kelima Pilpres 2019. ( Ilustrasi) (Antara/Wahyu Putro A)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement