Senin 15 Nov 2021 14:35 WIB

Polda Sumsel Bongkar 40 Kasus Narkoba pada November 2021

Barang bukti disita, yaitu sabu 13,4 kg, ganja satu kg, dan pil ekstasi 2.515 butir.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi.
Foto: Dok Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran selama pekan kedua November 2021, mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 51 pengedar dan pemakai barang terlarang dijadikan tersangka, yang berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi menjelaskan, para tersangka diciduk bersama barang bukti berupa sabu 13,4 kilogram (kg), ganja satu kg, dan pil ekstasi 2.515 butir. Pengungkapan kasus narkoba tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan pekan terakhir Oktober 2021, sebanyak 35 kasus.

Baca Juga

Pada bulan lalu, ditetapkan 42 tersangka pengedar dan pemakai serta barang bukti sabu 216,66 gram, ganja 68 batang, pil ekstasi 26 butir. Berdasarkan evaluasi dalam beberapa pekan ini, menurut Supriadi, kasus narkoba terjadi peningkatan, sehingga untuk menekan peningkatan kasus tersebut, Polda Sumsel memerintahkan personel di 17 satwil/polres lebih gencar lagi melakukan operasi.

Dengan melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal, diharapkan peredaran narkoba bisa menurun. "Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Supriadi di Kota Palembang, Provinsi Sumsel, Senin (15/11).

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, piihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, lebih baik dilaporkan ke polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement