Senin 15 Nov 2021 10:46 WIB

Polisi Tangkap Eksekutor Begal Tewaskan Karyawati Basarnas

Sebelumnya, Polisi sudah menangkap tiga dari empat tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi (tengah)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Pusat kembali menangkap tersangka begal yang menewaskan karyawati Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Tersangka yang baru ditangkap itu diduga berperan sebagai eksekutor alias pelaku pembacokan. 

"Pelaku begal yang bertindak selaku eksekutor, yang mengakibatkan Karyawati Basarnas meninggal dunia, ditangkap Polres Jakarta pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Senin (15/11). 

Baca Juga

Menurut Hengki, teresangka dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi pembegalan itu. Akibatnya, tersangka nekat membacok bertubi-tubi hingga korban tewas. 

Setelah membacok, tersangka juga merampas telepon seluler milik korban. Polisi juga sudah memprediksi bahwa pelaku dalam pengaruh narkoba saat melancarkan aksinya.

"Sesuai dengan prediksi pelaku dalam pengaruh narkoba," ungkap Hengki.

Sebelumnya, Polisi sudah menangkap tiga dari empat tersangka perampokan dan pembacokan karyawati Basarnas bernama bernama Mita Nurkhasanah (22). Ketiga tersangka pembegal Mita hingga tewas itu berinisial RP alias K, MG alias P, dan MR. 

Ketiganya positif menggunakan narkoba ketika ditangkap. "Kami sudah memeriksa sample urin dari ketiga pelaku. Hasil tes urin ketiganya positif narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.

Selain terlibat perampokan ketiga tersangka juga dalam sejumlah kasus pencurian kaca spion kendaraan. Dengan informasi dari penyidik tersebut, kata Yusri, dapat dikatakan bahwa para tersangka juga pemain curas jalanan. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement