Sabtu 13 Nov 2021 15:45 WIB

Bawaslu Siap Kapan Pun Pemilu 2024 Digelar

Bawaslu siap kapan pun waktu pemungutan suara Pemilu dilaksanakan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Bawaslu menyatakan siap kapan pun pemilu digelar.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Bawaslu menyatakan siap kapan pun pemilu digelar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya mulai melakukan persiapan Pemilu 2024. Menurut dia, Bawaslu siap kapan pun waktu pemungutan suara Pemilu dilaksanakan.

"Apapun tanggalnya yang dipilih pemerintah, DPR, kapan pun tanggalnya Bawaslu siap melakukan fungsi pengawasan," ujar Fritz dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/11).

Sampai saat ini, tanggal pencoblosan Pemilu 2024 belum ditetapkan. Jadwal ini masih dibahas antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP dengan sejumlah pertimbangan yang kompleks.

Menurut Fritz, banyak hal yang sedang diatur, terutama untuk jangka waktu dari satu tahapan ke tahapan lain. Kendati jadwal Pemilu 2024 belum ditetapkan, Bawaslu melakukan beberapa persiapan dan terobosan.

Misalnya, Bawaslu tengah membahas sistem dropbox atau kotak jemputan yang diantar petugas pemungutan suara luar negeri (PPLN). Fritz mengatakan, petugas seharusnya tidak diajak berkeliling lagi agar tidak disalahgunakan untuk. kepentingan tertentu atau manipulasi.

"Untuk pemilih luar negeri kita bisa contohkan menerapkan sistem online e-voting (dalam pemungutan suara) lebih aman, data antara wajah dan paspor bisa disesuaikan daripada mengandalkan Dropbox," tutur Fritz.

Dia menyampaikan, Bawaslu juga akan fokus dalam pengawasan media sosial. Menurutnya, perlu ada pengaturan untuk hal-hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu di media sosial agar bisa ada tindaklanjut akan hal tersebut.

"Bagaimana kampanye media sosial bisa diatur meski belum diatur dalam peraturan KPU. Saat ini kita lagi membangun suatu sistem untuk menyinkronkan hal-hal yang bisa dilakukan," kata Fritz.

Untuk diketahui, KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu jatuh pada 21 Februari 2024. Artinya, jika tahapan pemilu harus dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka tahapan pemilu akan dimulai Juni 2022.

Sementara, pemerintah menginginkan Pemilu digelar 16 Mei 2024, sehingga tahapan dimulai September 2022. Ada opsi ketiga sebagai alternatif terkait jadwal pemilu yakni April 2024 dan tahapannya dimulai Agustus 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement