Sabtu 13 Nov 2021 12:07 WIB

KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Masih Berproses

Penyelidikan adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E masih berlangsung.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat (kiri) didampingi mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (kanan), menunjukkan dokumen kepada wartawan usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro mendukung upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) pimpinan KPK berupa penyerahan dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan perhelatan even Formula E.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat (kiri) didampingi mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (kanan), menunjukkan dokumen kepada wartawan usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro mendukung upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) pimpinan KPK berupa penyerahan dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan perhelatan even Formula E.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E masih berlangsung. Tim penyelidik terus mendalami berbagai data dan informasi.

"Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E masih berproses. Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (13/11).

Ali pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan yang prematur. Ia meminta, publik memberikan kesempatan bagi KPK untuk fokus bekerja dalam menangani hal ini.

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan prematur yang yang justru akan kontraproduktif," ujarnya.

Ali menjelaskan, setiap penanganan perkara tidak bisa dipercepat ataupun diperlambat. Sebab, ungkap dia, seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi.

"Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Inspektorat DKI Syaefulloh Hidayat datang didampingi dua pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.

"Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk and Compliance (GCGRC)," kata Direktur Utama (Dirut) Jakpro Widi Amanasto yang ikut hadir di KPK dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (9/11).

Dokumen setebal 600 halaman itu, kata Widi, diserahkan kepada KPK agar lembaga penegak hukum tersebut mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu. Pihaknya juga berharap, hal itu untuk mendukung langkah KPK dalam mengeliminasi potensi penyalahgunaan sebagai program pencegahan korupsi di lingkup Pemprov DKI dan BUMD DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement