REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Dessy Suciati Saputri
Dalam wawancara dengan Republika pada Kamis (11/11), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Menko PMK untuk membuat aturan yang dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, kata dia, aturan pembatasan tak perlu sampai melakukan penyekatan jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
"Enggak usah pakai penyekatan, tapi terkontrol. Misalkan dilarang berkerumun dalam jumlah besar, harus didampingi dengan satgas setiap acara," kata Jokowi.
Merespons Jokowi, Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nelwan Harahap, menyebut, pihaknya memang sedang merancang aturan terkait pembatasan aktivitas masyarakat saat libur Nataru 2021. Ia mengakui, aturan tersebut tidak akan terlalu banyak membatasi aktivitas masyarakat.
"Kita memang tidak berharap untuk menekan lebih banyak aktivitas masyarakat karena prinsipnya ekonomi harus tetap jalan dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang konsisten dan dapat dilaksanakan secara luas," kata Nelwan dalam diskusi daring di akun YouTube Forum Merdeka Barat, Jumat (12/11).
Peraturan terkait pembatasan ini, kata Nelwan, kini masih dalam tahap pembahasan. Kemenko PMK akan segera mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan hal-hal teknis dalam aturan ini. Termasuk juga membicarakan soal pembagian peran dengan pemerintah daerah yang merupakan ujung tombak dalam pengendalian protokol kesehatan masyarakat.
"Hasil kebijakan ini nanti akan kita sosialisasikan secara luas," ujarnya.
Menurut Nelwan, sebenarnya pemerintah sudah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru dengan mengeluarkan dua kebijakan. Pertama, penghapusan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.
"(Penghapusan) ini diharapkan dapat mengurangi pergerakan masyarakat untuk memanfaatkan libur akhir tahunya," ujarnya.
Kedua, kata dia, pemerintah juga sudah membuat kebijakan yang melarang ASN mengambil cuti saat momen akhir tahun. "Hal ini diharapkan juga bisa menunda niat masyarakat bepergian memanfaatkan libur akhir tahunnya," kata dia.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting menjelaskan, kenaikan kasus Covid-19 selalu terjadi setiap hari libur nasional, tak terkecuali libur Nataru."Oleh karena itu, libur panjang harus disiasati dengan strategi penanggulangan yang berlapis," kata dia kepada Republika, Jumat (12/11).
Untuk pengaturan mobilitas masyarakat, kata dia, sudah terdapat sejumlah aturan yang berlaku. Mulai dari Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19, Surat Edaran Satgas Covid-19, hingga Surat Edaran Menteri Perhubungan.
Semua regulasi ini bersumber dari Instruksi Mendagri Nomor 57 dan 58 tentang penyelenggaraan PPKM. "PPKM berhasil sebagai instrumen menekan mobilitas masyarakat," kata dia.
Sebagai informasi, aturan perjalanan yang berlaku saat ini masih memperbolehkan penumpang yang baru menerima satu dosis vaksin. Alex menambahkan, untuk mengontrol aktivitas masyarakat saat libur Nataru, pihaknya akan meminta semua penyelenggara fasilitas publik membentuk Satgas Protokol Kesehatan. Satgas Prokses itu bertugas mengawasi mobilitas, kerumunan, dan penggunaan masker selama masa libur Nataru.