Jumat 12 Nov 2021 17:56 WIB

Nadiem Bergeming, Permendikbud PPKS Tetap Berlaku di Kampus

Nadiem menegaskan Permendibud PPKS juga berlandaskan norma agama.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Foto:

Adapun, Wakil Ketua Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Khudzaifah Dimyati menjelaskan, Muhammadiyah mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hanya saja, kata dia, terdapat problem formil maupun muatan materil dalam poin-poin yang disebutkan dalam permen tersebut.

“Mencegah dan memberantas kejahatan seksual di ranah pendidikan tentunya sangat kami dukung, dan kami mengapresiasi langkah Kemendikbud yang baik ini. Tapi langkah formil dan materil ini yang bermasalah,” kata dia saat dihubungi terpisah oleh Republika.

Misalnya, Dimyati menjabarkan, dalam pasal 1 disebutkan tentang basis ketimpangan relasi kuasa, yakni inferior dengan superior. Yang mana, kata dia, hal ini mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor saja. Dalam pasal 5 beleid tersebut pun terdapat frasa sexual consent yang menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Berbicara terpisah sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menerangkan, terkait frasa yang diperdebatkan sejumlah pihak, utamanya Pasal 5 ayat (2), yakni "tanpa persetujuan korban", merupakan kesalahan persepsi.

Menurut Nizar, pasal tersebut tidak berarti "melegalkan zina di lingkungan kampus", tetapi justru melindungi perempuan dari segala macam bentuk kekerasan seksual yang dialaminya. Sebab, kekerasan seksual tidak hanya fisik, tetapi nonfisik (verbal), seperti gurauan atau panggilan yang merendahkan perempuan.

Baca juga : Komisi X: Revisi dan Sosialisasikan Permendikbud 30/2021

"Nah konteks ini, di permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina. Tidak ada sama sekali yang mengatakan melegalkan zina. Itu salah besar," kata dia, di Palembang, Kamis (11/11).

Menurut Nizar, Permendikbud PPKS harus dipahami secara utuh tanpa dilepaskan dari konteks. Permendikbud memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta dapat mengakomodir hak-hak korban.

"Permendikbud ini juga menjadi semacam benteng yang akan menutup ruang gerak para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan."

In Picture: Muhammadiyah Luncurkan Rencana Jangka Panjang Pendidikan

photo
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan pengantar sebelum meluncurkan Rencana Jangka Panjang Pendidikan (RPJP) Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (10/11). RPJP Dikdasmen ini disusun untuk Tahun 2021 hingga Tahun 2045. RPJP ini berfungsi sebagai panduan arah pendidikan di Muhammadiyah. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement