Kamis 11 Nov 2021 19:01 WIB

'KPU tak Salah Jika Putuskan Sendiri Pelaksanaan Pemilu'

DPR menilai KPU tidak berani mengambil keputusan sendiri terkait jadwal pemilu.

Anggota Komisi II dari Fraksi PKB DPR, Yanuar Prihatin.
Foto: Dok pribadi
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB DPR, Yanuar Prihatin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menegaskan KPU mendapatkan mandat dari UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu untuk menetapkan jadwal Pemilu. Menurutnya, tidak salah apabila lembaga penyelenggara pemilu tersebut ambil keputusan sendiri terkait jadwal pelaksanaan pemilu.

"Kami di DPR berpandangan kalau KPU berani ambil keputusan sendiri (terkait waktu pelaksanaan Pemilu), mereka tidak salah. KPU dapat mandat dari UU, namun apakah KPU berani ambil keputusan tersebut," kata Yanuar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/11).

Baca Juga

Hal itu dikatakannya terkait belum disepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 karena adanya perbedaan pandangan antara KPU dan pemerintah. Yanuar menilai KPU tidak berani ambil keputusan sendiri terkait jadwal Pemilu 2024 karena harus mendengarkan masukan dari pemerintah dan DPR.

Karena itu, menurut dia, Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah untuk membahas jadwal Pemilu 2024. Hal ini sebagai upaya komunikasi semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pemilu.

"Rapat konsultasi itu hanya tradisi komunikasi saja karena kalau tidak ada komunikasi, maka tidak baik. Kami ingin mendengar perspektif banyak pihak seperti dari DPR, pemerintah yaitu Mendagri seperti apa, dan rencana KPU meskipun secara UU memandatkan KPU untuk menentukan jadwal pemilu," ujarnya.

Yanuar menilai setiap keputusan terkait pemilu ada banyak variabel yang harus dihitung. Seperti anggaran penyelenggaraan, persiapan penyelenggara, data pemilih, dan hal-hal terkait logistik pemilu. Selain itu menurut dia, KPU tidak bisa membuat jadwal sendiri terkait kampanye pemilu karena harus mendengar masukan partai politik untuk menentukan durasi waktunya.

"Lalu harus juga dibicarakan mengenai persyaratan calon yang maju di Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden. Karena itu untuk menginventarisir hal-hal tersebut, KPU perlu mendengarkan masukan stakeholder terkait," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement