Kamis 11 Nov 2021 18:10 WIB

Pemerintah Susun Aturan Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

Diprediksi, sekitar 19 juta orang akan melakukan mobilitas pada Natal dan tahun baru.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengaku, saat ini pemerintah sedang menyusun aturan terkait cuti, libur, serta pembatasan mobilitas masyarakat menghadapi libur Natal dan tahun baru 2021. Aturan ini untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas akhir tahun nanti tidak terjadi.

"Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) harus diantisipasi agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah berikut Satgas Covid Pusat dan Daerah sedang mempersiapkan berbagai langkah-langkahnya berdasarkan berbagai kajian dan data Covid 19 yang terus bergerak dinamis di masyarakat," kata Alexander kepada Republika.co.id, Kamis (11/11).

Baca Juga

Alex memperkirakan bakal terjadi lonjakan mobilitas masyarakat di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menurut prediksinya, ada sekitar 19 juta orang akan hilir mudik pada periode tersebut. Meskipun, saat ini kondisi sudah semakin terkontrol, namun lonjakan kasus tetap tak bisa dihindari bila masyarakat tidak taat menjalani prokes.

Oleh karenanya, terdapat beberapa aturan yang sedang dikaji. Salah satunya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya. "Langkah itu tetap diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment) serta pengawasan pengendalian aplikasi peduli lindungi," terangnya.

 

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI Dante S Harbuwono. Ia mengingatkan agar masyarakat bersiap menghadapi kemungkinan lonjakan gelombang ketiga di akhir tahun. “Kasus covid-19 cenderung menurun, namun saya menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan gelombang ketiga akan terjadi,” ujar Dante.

Menurutnya, lonjakan kasus tidak akan terjadi jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan rekomendasi dari pemerintah. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada lima hal yang harus dilakukan masyarakat demi mencegah lonjakan kasus di awal tahun 2022.

Pertama, menjalankan protokol kesehatan 3M secara komprehensif dan konsisten. Artinya tidak terpisah-pisah dalam memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. "Kebijakan itu harus terintegrasi, mengingat satu dan upaya lainnya saling mengisi celah penularan Covid-19. Selain itu yang protokol kesehatan harus diterapkan di manapun dan kapanpun selama rangkaian kegiatan dan perjalanan," katanya.

Kedua, Wiku menyegerakan vaksinasi Covid-19 sebagai tanggung jawab dalam melindungi masyarakat yang rentan seperti anak kurang dari 12 tahun ataupun orang dengan komplikasi kesehatan tertentu. "Sehingga dapat terlindungi karena menjamin lingkaran interaksi mereka dengan orang yang peluang tertularnya lebih rendah," katanya.

Ketiga, inisiatif melakukan testing atau pengobatan Covid-19 jika merasakan gejala mirip Covid-19 harap masyarakat segera melakukan testing Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat. "Hal ini bertujuan mencegah penularan, dengan terdeteksi lebih cepat dan meningkatkan angka kesembuhan karena ditindaklanjuti lebih cepat pula," katanya.

Keempat, menganalisa risiko penularan sebelum berkegiatan. Perlunya memperhatikan sirkulasi udara dan durasi kegiatan, dihimbau memilih kegiatan di luar ruang dengan durasi yang lebih singkat. Wiku mengatakan masyarakat juga perlu mempertimbangkan urgensi untuk bepergian khususnya bagi mereka yang sedang merasa tidak dalam keadaan bugar.

"Khususnya, bagi orang yang merasakan gejala maupun kontak erat kasus Covid-19 untuk tidak melakukan aktivitas luar ruang dan aktivitas perjalanan, demi keamanan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita," katanya.

Kelima, mengikuti perkembangan kebijakan yang berlaku dan mematuhinya. Dalam masa pandemi, kata Wiku, masyarakat diminta adaptif dengan penerapan 'gas-rem' yang ada melalui upaya terus mengikuti perkembangan kasus maupun kebijakan yang ada.

"Untuk itu dibutuhkan kedisiplinan yang tinggi agar kebijakan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pengendalian Covid-19," katanya.

Saat ini sudah ada beberapa kebijakan dalam pembatasan mobilitas. Pertama, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No 58 tahun 2021 serta InMendagri No 57 Tahun 2021 terkait PPKM Jawa - Bali yang berlaku hingga tanggal 15 November 2021. Selain itu, ada juga aturan melalui Satgas Covid-19 dengan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement