Kamis 11 Nov 2021 16:07 WIB

Pemerintah Kembali Klaim Timsel KPU-Bawaslu Sesuai Aturan

Anggota timsel dari unsur pemerintah sesuai UU tentang Pemilu hanya dibolehkan tiga.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro bersama para anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11). Rapat tersebut membahas laporan dan audiensi Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.Prayogi/Republika
Foto:

ICW, Perludem, dan Pusako mendesak presiden segera memperbaiki keputusan nomor 120/P Tahun 2021 mengenai pembentukan timsel penyelenggara pemilu. Respons pemerintah atas surat keberatan ini diharapkan dapat menghindari pelanggaran hukum yang akan berpengaruh pada legitimasi proses seleksi oleh timsel yang komposisinya bertentangan dengan UU serta asas umum pemerintahan yang baik.

Sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, presiden memiliki waktu 10 hari kerja untuk menyelesaikan keberatan. Presiden harus segera menyelesaikan persoalan ini untuk memastikan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan menjaga proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pakta integritas

Timsel sendiri meminta publik tak perlu khawatir soal adanya kepentingan politik atau kelompok tertentu. Ketua Timsel Juri Ardiantoro menegaskan, pihaknya bakal membuat pakta integritas sebagai pedoman menjalankan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang independen.

"Kalau ditanya secara konkret, kami sedang proses finishing code of conduct di antara kita ini. Jadi kita akan menyusun pakta integritas, nanti akan kami sepakati, nanti akan menjadi pegangan di dalam bekerja," ujar Juri.

Juri mengatakan, 11 anggota timsel bertekad menjaga diri dari kemungkinan penyalahgunaan tugas. Dia berharap, kinerja timsel dalam melaksanakan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 sesuai harapan publik.

"Kami 11 orang ini sudah bertekad, ini pribadi-pribadi orang yang luar biasa yang pasti menjaga diri dari kemungkinan penyalahgunaan tugas ini," kata dia.

Juri merupakan anggota timsel dari unsur pemerintah yang juga dipercaya menjadi ketua timsel. Saat ini, dia menjabat Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik. Kemudian, anggota sekaligus wakil ketua timsel diamanatkan kepada mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah. Berikutnya, anggota yang juga merangkap sekretaris timsel diemban Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.

Selain Juri, Bahtiar serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjadi anggota timsel dari unsur pemerintah. Namun, meskipun pemerintah tidak mengungkap latar belakang para anggota timsel, publik mengetahui Poengky Indarty merupakan anggota timsel yang juga dari unsur pemerintah karena jabatannya kini sebagai komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement