Rabu 20 Oct 2021 13:09 WIB

Pendaftar Bakal Calon Anggota KPU Baru Tiga Orang

Hingga Rabu (20/10), belum ada pendaftar Bawaslu RI.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Timsel komisioner KPU-Bawaslu Betti Alisjahbana (kiri) dan Harjono menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Timsel komisioner KPU-Bawaslu Betti Alisjahbana (kiri) dan Harjono menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pendaftar bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 baru tiga orang hingga Rabu (20/10). Sedangkan, sejauh ini belum ada yang mendaftar bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Sampai pagi ini sudah ada tiga orang yang mendaftar untuk KPU," ujar anggota tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu Betti Alisjahbana saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (20/10).

Masa penerimaan pendaftaran dibuka sejak 18 Oktober sampai 15 November. Timsel mulai melakukan penelitian syarat administrasi pada 10-16 November dan dilanjutkan pengumuman hasil seleksi tahap satu ini pada 17 November 2021.

Perkembangan jumlah pendaftar ini dapat dipantau di laman https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/jumlah-pendaftar. Selain itu, proses seleksi pun dapat dilakukan di tautan tersebut, mulai dari informasi persyaratan, pendaftaran secara daring, sampai pengumuman hasil.

"Saat ini yang sudah masuk baru yang mendaftar online. Yang mendaftar langsung dan lewat pos akan dihitung juga di sini apabila sudah ada," kata Betty.

Dia mengatakan, nama-nama pendaftar tidak akan ditampilkan. Timsel baru akan membuka nama-nama bakal calon anggota KPU dan Bawaslu ke publik setelah mereka dinyatakan lolos seleksi tahap administrasi.

Betty menuturkan, mereka bisa lolos seleksi tahap administrasi sepanjang memenuhi persyaratan sebagai kandidat penyelenggara pemilu yang ditentukan Undang-Undang (UU). Misalnya, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus warga negara Indonesia, berusia paling rendah 40 tahun, memiliki pengetahuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, serta bukan keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.

Syarat tersebut harus dibuktikan melalui dokumen yang sah. Untuk itu, timsel menyusun berkas atau dokumen yang harus dilampirkan para pendaftar. "Nanti ketika sudah lolos tahap administrasi baru kami keluarkan nama-namanya," tutur Betty.

Dia menyebutkan, timsel masih terus melakukan sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu untuk menjaring lebih banyak kandidat. Sehingga, timsel berharap menemukan calon penyelenggara pemilu yang terbaik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement