REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan polisi telah menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya. Joddy yang merupakan sopir dari Vanessa Angel saat ini telah ditahan di Polres Jombang.
"Hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/11).
Gatot menjelaskan, sebelum Joddy ditetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan. Dimulai pada Senin 8 November 2021, penyidik lalu lintas langsung mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaa terhadap barang bukti kendaraan yang digunakan.
Kemudian sore harinya langsung melakukan gelar perkara pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya pada Selasa 9 November 2021, pihaknya langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Saksi yang sudah diperiksa ada 10 saksi," kata Gatot.
Masih di hari yang sama, lanjut Gatot, Joddy yang saat itu telah dinyatakan sehat, langsung dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksana sebagai saksi. Kemudian pada Rabu 10 November 2021, Tim Pnyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jombang.
"Kemudian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status (jadi tersangka) setelah berkoordinasi dengan JPU pada Kejari Jombang," jelasnya.
Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
View this post on Instagram