REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Reserse Mobile Jatantras Dirreskrimum Polda Riau menangkap sembilan orang pejambret yang berpengalaman. Tersangka dari tiga kelompok yang berbeda itu telah melakukan aksi kejahatan di 97 lokasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
"Dari tiga komplotan yang ditangkap, kasus pertama melibatkan lima pelaku yakni empat penjambret dan 1 penadah barang hasil curian," kata Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Tabana Bangun dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (11/11).
Menurut Tabana, pelaku jambret dan penadah tersebut terungkap berdasarkan laporan Zelri Eka Putra pada 30 Oktober 2021. Para pelaku yang menyasar korban, katanya, di antaranya pelaku OJS (22 tahun) berperan sebagai eksekutor dan FAJ (21) yang berperan sebagai joki.
"Kemudian inisial Ten (18) yang berperan membantu pelaku utama. Jika ada warga yang mengejar, maka Ten beserta rekannya KEV akan menghalangi pengejaran. Sedangkan pelaku yang berperan sebagai penadah adalah inisial POD (23)," kata dia.
Baca juga : Pungli, Sekda DIY: Tak Boleh Sekolah Bebani Masyarakat
Sedangkan korban para pelaku adalah pengendara becak. Kasus itu terjadi pada Jumat (29/10) saat korban melintas bersama anaknya. "Kronologisnya, saat korban sedang melihat handphone, tiba-tiba datang dua orang pelaku, yakni OJS dan FAJ dan langsung rampas satu HP Redmi korban," kata dia.
Sementara Ten dan KEV melindungi pelaku dengan menghalangi-halangi korban dan warga yang hendak mengejar. Setelah dilaporkan, titik terang siapa pelaku dapat diungkap sekitar pukul 21.00 WIB. "Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keberadaan para pelaku yang akan menjual HP hasil kejahatan," kata dia.
Dari pengakuan para pelaku, tersangka Ten dan KEV mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 14 kali. Kemudian, untuk tersangka OJS dan FAJ, mereka mengaku telah beraksi 25 kali. Sedangkan POD mengaku sudah menampung 28 kali barang hasil curian.
Kelompok kedua adalah TED (20) yang berperan sebagai eksekutor dan YOL (18) selaku joki ditangkap pada 8 November 2021 dengan pelapor Arman Egisna. Dua pelaku ini, melakukan aksinya pada Jumat (8/10) siang berlokasi di depan Sekolah Dasar (SD) Kusuma, Kecamatan Tenayan Raya, sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga : Menag Tanggapi Penolakan Permendikbud 30
"Keduanya terungkap saat tim Resmob melintas jalan bukit barisan dan melihat adanya korban jambret berteriak. Petugas langsung mengejar pelaku dan menangkapnya," katanya. Polisi menyita barang bukti HP merek Xiaomi note 9 warna ungu. Saat diinterogasi, mereka mengaku sudah beraksi di 32 kali.
Kelompok ketiga adalah AND (29) yang berperan sebagai joki dan HAR (19) yang merupakan eksekutor. AND dan HAR ditangkap setelah polisi menerima laporan korban penjambretan pada Sabtu (6/11) siang pukul 13.30 WIB.
Korban yang sedang berhenti di simpang 5 Labersa, langsung didekati pelaku dan merampas HP-nya. "Para tersangka dikabarkan berada disalah satu rumah di Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," kata dia.
Saat proses interogasi, keduanya mengaku telah beraksi 26 kali. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti satu unit motor, satu HP OPPO Reno 5 milik korban, dan dua helm.
Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.