Rabu 10 Nov 2021 20:02 WIB

Polri Keluarkan Pedoman Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Pelaku yang ditangkap dengan narkoba sebanyak 1 hari pemakaian dapat direhabilitas

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Narkoba jenis sabu (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Narkoba jenis sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri resmi mengeluarkan pedoman penyidikan penanganan kasus pengguna narkoba. Pedoman itu dibuat usai Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

"Sudah (dikeluarkan). Sosialisasi sudah dilakukan sampai seluruh jajaran," ujar Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/11).

Jayadi mengeklaim, seluruh jajaran Polri sudah bisa menerapkan pedoman penyidikan penanganan penyalahgunaan narkoba yang telah disosialisasikan. Penyidik yang berwenang menyelidiki tindak pidana narkoba (tipidnarkotika) juga memahami arti penting program rehabilitasi bagi pencandu dan/atau penyalahguna narkotika.

Baca juga:

Dalam Pedoman No.18 Tahun 2021 itu dijelaskan tersangka yang bisa direhabilitasi antara lain penyalahguna narkotika, korban penyalahguna narkotika, dan pecandu narkotika. Ada enam syarat untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika

Pertama, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Kedua, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Ketiga, tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Kemudian syarat keempat, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalah guna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu. Kelima, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang.

Syarat yang terakhir, adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement